ANGGARAN DASAR
PANTURA ASRI MAKMUR BERSAMA (PAMBERS)
Perjuangan untuk menggalakkan kelestarian lingkungan hidup serta perbaikan ekonomi kerakyatan menjadi suatu tantangan yang tidak mudah ditengah kukuhnya dominasi dan penetrasi rezim kapitalisme global melalui agenda-agenda pasar bebas dan hegemoni paham liberalisme baru (neo-liberalism). Selain daripada itu gempuran kemajuan zaman melalui perkembangan teknologi tidak bisa dibendung lagi dimana dampak dari perkembangan tersbut adalah terjadinya cross culture atau penyilangan budaya. Lambat laun hal tersebut tidak menutup kemungkinan akan menggerus kearifan budaya lokal, mempengaruhi system pola pasar serta berdampak pada gaya hidup / llife style yang akan menjadi habbit dan bisa menciptakan budaya baru.
Atas dasar hal tersebut diatas, maka kami sebagai putra daerah merasa sangat prihatin dengan kondisi tersebut. Dimana kami mempunyai hasil bumi dan laut yang begitu kaya dan melimpah. Terutama hasil bumi dan laut yang menjadi komoditas utama masyarakat ujungpangkah dan sekitarnya. Dimana komoditas tersebut menjadi hal yang luput dari perhatian kita sehingga masyarakat kita hanya akan menjadi supplier bahan baku tanpa mampu mengolahnya menjadi bahan jadi maupun setengah jadi yang nantinya ditargetkan akan bisa bersaing ditengah gempuran pasar nasional dengan kualitas dan harga yang lebih tinggi. Hal tersebut akan berdampak pada kemajuan ekonomi kerakyatan sehingga mampu mendongkrak kualitas taraf kehidupan dan penghidupan masyarakat sekitar.
Kondisi alam yang semakin memprihatinkan ahir-ahir ini, menggerakkan kami untuk menjaga kelestarian alam dimana nantinya anak cucu kita akan mewarisi kelestarian alam dan mampu mengolahnya sendiri. Kemandirian ekonomi melalui edukasi dan pengembangan pariwisata yang berbasis alam menjadi target utama kami untuk wujudkan keadilan ekonomi kerakyatan.
Pendidikan menjadi fondasi dasar yang kuat untuk mewujudkan cita-cita mulia tersebut, dimana pemerintah juga turut berperan aktif dalam mendukung tujuan yang mulia ini melalui pemberian ijin pemanfaatan lahan non produktif diarea Ujungpangkah dan sekitarnya.
BAB I
ORGANISASI
Pasal 1
Nama, Bentuk dan Kedudukan
1. Organisasi ini bernama PANTURA ASRI MAKMUR BERSAMA (PAMBERS) yang didirikan di Ujungpangkah Gresik pada 09 Januari 2022.
2. Organisasi ini berbentuk Forum yang memiliki anggota di wilayah Ujungpangkah dan sekitarnya.
3. PANTURA ASRI MAKMUR BERSAMA (PAMBERS) berkedudukan di Desa Druju RT 06 RW 10 Kecamatan Ujungpangkah Kabupaten Gresik Provinsi Jawa Timur.
Pasal 2
Azas dan Tujuan
1. PAMBERS berazaskan Pancasila
2. PAMBERS bertujuan untuk mendorong terwujudnya hak atas pendidikan serta penghidupan yang layak, hak atas lingkungan hidup serta dipenuhinya Hak Asasi Manusia sebagai bentuk dari tanggung jawab negara atas pemenuhan sumber-sumber kehidupan rakyat.
Pasal 3
Kegiatan
Untuk mencapai tujuannya, PAMBERS melakukan Edukasi mengenai pelestarian lingkkungan hidup, dimana kegiatannya meliputi :
1. Edukasi Kelestarian Alam2. Melakukan tindakan nyata penyelamatan kelestarian alam dengan penanaman pohon kembali (Reboisasi) untuk mencegah terjadinya bencana alam berupa longsor, banjir dan sebagainya.
3. Pemanfaatan hasil Bumi dan Laut sebagai komoditas masyarakat lokal
4. Menghimpun kelompok-kelompuk usaha disekitar untuk bersama meningkatkan kualitas mutu hasil olahan.
5. Pengembangan usaha melalui e-Marketing dan Digital Marketing untuk mendongkrak penjualan serta mengenalkan komoditas hasil olahan ke pasar yang lebih luas.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 4
Keanggotaan
Anggota PAMBERS terdiri dari berbagai unsur elemen masyarakat yang peduli dengan lingkungan serta berpihak pada ekonomi kerakyatan.
Pasal 5
Syarat Keanggotaan
1. Tidak berafiliasi dengan organisasi politik, Bisnis, Korporasi, instansi pemerintahan.
2. Kegiatan yang dilakukan tidak bertentangan dengan visi misi PAMBERS
3. Hak untuk mendapatkan Edukasi mengenai kelestarian lingkungan hidup, pengolahan komoditas utama masyarakat sekitar, pemanfaatan teknologi melalui e-Marketing dan Digital Marketing.
BAB III
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 6
Struktur Organisasi PAMBERS terdiri dari :
1. Dewan Penasehat
2. Pimpinan
3. Kepala Bidang
4. Pembantu Kepala Bidang.
BAB IV
RAPAT – RAPAT
Pasal 7
Rapat Perencanaan
Rapat perencanaan ini dilakukan oleh Kepala Bidang dan jajarannya dan atau tanpa kehadiran Pimpinan serta Dewan Penasehat untuk menentukan Road Map pengembangan organisasi meliputi :
1. Rapat Kerja perencanaan pengembangan kelestarian lingkungan hidup.
2. Rapat Kerja pengembangan usaha.
Pasal 8
Rapat Pengambilan Keputusan
1. Rapat Pleno yang dihadiri oleh Pimpinan, Kepala Bidang atas arahan Dewan Penasehat.
BAB V
SUMBER DANA
Pasal 8
Sumber Dana
Sumber dana PAMBERS terdiri dari :
1. Modal Utama yakni modal awal sebagai embrio untuk pelestarian lingkungan hidup dan pengembangan usaha didapatkan dari penanam modal yang tersebut dalam Akta Pendirian CV. Pantura Asri Makmur Bersama.
2. Modal Pengembangan yakni modal yang didapatkan dari Investor untuk pengembangan area Edukasi berbasis alam serta Pengembangan Usaha yang segala ketentuannya terikat oleh Perjanjian Kerjasama.
3. Iuran Stand
4. Pengelolaan Parkir
BAB VI
USAHA LAINNYA
Pasal 9
Pengembangan Usaha
Pengembangan usaha lainnya didapatkan dari pengembangan usaha induk yang mendapatkan arahan dan persetujuan Dewan Penasehat, Pimpinan, Kepala Bagian.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 10
Penutup
1. Hal – hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga, Rapat Perencanaan dan Rapat Pengambilan Keputusan.
2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan di : Ujungpangkah
Tanggal : 12 Januari 2022
No comments:
Post a Comment