Menghormati Hak Asasi Manusia; Kesadaran, sikap dan tindakan yang mengutamakan dan menilai tinggi nilai-nilai Hak Asasi Manusia. Demokratis; dimana pelibatan konstituen (rakyat) yang aktif dalam sebuah proses pengambilan keputusan kolektif dan memberikan kesamaan hak-hak, kesetaraan dan partisipasi rakyat dalam menjalankan kendali hasil keputusan tersebut. Keadilan ekologis; menekankan pentingnya akses masyarakat pada benefit atas pemanfaatan sumber daya dan keadilan pengakuan yang menekankan pada pentingnya pengakuan terhadap eksistensi keragaman cara masyarakat mengelola alam. Keadilan antar generasi; Semua generasi baik sekarang maupun mendatang berhak atas lingkungan yang berkualitas dan sehat
Persaudaraan sosial; Membangun kebersamaan dan solidaritas yang tinggi, dan mengikat diri dalam kerja-kerja sosial antar warga. Semua orang memilik hak sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya yang sama.
Anti kekerasan; Kesadaran, sikap dan tindakan yang menolak serta melawan praktek olah/unjuk kekerasan yang dilakukan oleh individu, kelompok, modal dan negara.
Keberagaman; Mengakui kesederajatan manusia dalam keragaman atau kemajemukan yang merupakan kenyataan sekaligus keniscayaan dalam kehidupan di masyarakat.
2. Prinsip-prinsip Organisasi
Keterbukaan; Menyampaikan informasi yang sebenarnya berkaitan dengan pengelolaan organisasi, program, dan hasil audit keuangan kepada pihak-pihak yang terkait, baik diminta maupun tidak diminta. Keswadayaan; Semua pihak diharapkan mendukung keswadayaan politik dan ekonomi masyarakat.
Profesional; Memelihara kepercayaan masyarakat dalam upaya perlindungan dan penyelamatan lingkungan hidup, segala bentuk aktifitas organisasi harus sesuai dengan kepentingan rakyat (korban dan keluarganya), dan segala bentuk aktifitas organisasi dapat dimintakan tanggung gugatnya.
Semua pihak hendaknya bekerja secara profesional, sepenuh hati, efektif, sistematik dan tetap mengembangkan semangat kolektivitas. Ketauladanan; Memimpin rakyat melalui tindakan ataupun perbuatan yang dapat memberikan inspirasi dan contoh kepada orang lain, kepada rakyat. Kesukarelawanan; Diwujudkan dengan tidak menjadikan imbalan/pamrih dan/atau kedudukan/kekuasaan sebagai tujuan, kecuali semata-mata dimaksudkan untuk pemberdayaan dan kemandirian rakyat dan jejaring.
No comments:
Post a Comment